Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Kamboja. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin situs judi online dengan iming-iming gaji tinggi, mencapai Rp10 hingga Rp20 juta per bulan.
Kasatreskrim Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa perekrutan dilakukan melalui media sosial. Para korban masuk ke dalam grup Facebook khusus, lalu ditawari kemudahan proses keberangkatan. Bahkan pembuatan paspor difasilitasi oleh perekrut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga dari sepuluh calon PMI pernah bekerja di Kamboja sebelumnya. Salah satu dari mereka bahkan ikut membantu merekrut korban baru, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Penjudi Berat yang Tega Bunuh Ibu Kandung Demi Bayar Utang
Polisi juga menangkap dua orang perekrut yang ikut mendampingi calon PMI hingga ke bandara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan imbalan tinggi, apalagi jika tidak melalui jalur resmi. Pemerintah terus mengimbau agar calon PMI menggunakan mekanisme penempatan tenaga kerja yang legal dan terjamin perlindungannya.
Gagalnya keberangkatan 10 PMI ilegal ke Kamboja membuktikan masih maraknya praktik perekrutan tenaga kerja non-prosedural. Kolaborasi aparat dan kesadaran masyarakat diperlukan untuk mencegah perdagangan orang dengan modus pekerjaan fiktif seperti judi online.
0 Comments